Rabu, 19 Juni 2019

"KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIC (KIP)"

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk di awasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.

UU KP telah diundangkan pada tanggal 30 april 2008 dalam lembaran negara republik indonesia nomor 4846 dan mulai berlaku efektif sejak 2 tahun diundangkan yaitu tangal 30 april 2010. UU KIP yang terdiri dari 14 bab 64 pasal ini menghendaki tersedianya informasi secara lengkap, tersusun rapi dan terpusat pada suatu institusi badan informsi publik. dengan demikian informasi ynag dibutuhkan menjadi mudah di akses baik oleh pegawai pemerintah maupun masyarakat dn otomatis menghemat biaya dan waktu kerja yang diperlukan ketika menelusuri dan mencari informasi yang sbelumnya terserak atau tidak tertata dengan baik. hal ini sangat penting demi meningkatkan hubungan bak antara instansi pemerintah dengan masyarakat.
 UU KIP ini mengamanatkan empat peraturan turunan yaitu :
a. PP tentang masa retensi (masa berlakunya kerahasiaan)
b. PP tentang ganti rugi
c. peraturan komisi informasi tentang standar layanan informasi
d. peraturan komis infprmasi tentang prosedur penyelesaian sengketa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar